Non Pemerintahan

Kalendar

<<  September 2010  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   

Counter Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

 

Login Form



Akta Kematian

Akta Kematian


Akte Kematian Umum

  • Berlaku bagi WNI Asli ( Staadblat 1920 dan 1933 ) yang pelaporan kematiannya tidak melebihi batas 10 ( sepuluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal kematian.
  • Berlaku bagi WNI Keturunan Asing dan WNA ( Staadblat 1849 dan 1917 ) yang pelaporan kematiannya tidak melewati batas 3 ( tiga ) hari kerja terhitung sejak tanggal kematian.
  • Persyaratan untuk memperoleh Akte Kematian Umum :
      • Surat Keterangan Kematian dari Dokter.
      • Surat Keterangan Kematian Asli dari Kepala Desa / Lurah
      • Foto copy KTP si mati.
      • Foto copy KK si mati.
      • Foto copy Akte Kelahiran si mati
      • Foto copy KTP Pelapor
      • Foto copy SBKRI, ganti nama ( bagi WNI Keturunan Asing )
      • Foto copy KIM, STMD, Pajak Bangsa asing ( bagi WNA )